Rabu, 24 April 2013

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


A. KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pada saat ini, kita sudah hidup dalam era kebebasan. Salah satu hal yang membuktikan datangnya era kebebasan adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam UU secara khusus untuk mengaturnya. Yaitu, UU no 9 tahun 1998.

Musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Musyawarah merupakan inti dari demokrasi pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”

Setiap orang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Baik secara lisan maupun tertulis walau kadangkala pendapat kita berbeda dari orang lain. Itu merupakan hal yang biasa. Apalagi, Indonesia sekarang memasuki masa reformasi seringkali ada demokrasi.

Sebagai negara demokrasi pancasila, Indonesia memberikan kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negaranya. Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat”. Jaminan ini sangat penting bagi negara yang berkedaulatan rakyat.

Pedoman dalam mengeluarkan pendapat dalam musyawarah adalah :

Þ Sadar bahwa semua peserta musyawarah adalah pribadi-pribadi utuh yang mempunyai kemerdekaan penuh untuk berpendapat.

Þ Bersikap duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi terhadap sesama manusia.

Þ Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

Þ Menghindari sifat memaksakan kehendak kepada orang lain.

Þ Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.

Þ Menghormati pendapat orang lain meskipun berbeda dengan pendapat kita.

Þ Menerima dan melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab.

Selain ditegaskan dalam UUD 1945, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang dirumuskan lembaga legislatif (DPR bersama presiden / pemerintah) dan disahkan oleh presiden pada tanggal 26 Oktober 1998. Serta jaminan mengemukakan pendapat yang yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia yang secara resmi diberlakukan di seluruh dunia.

1) HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mengatur ketentuan umum tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang dimaksud adalah :
Kemerdekaan menyampaikan pendapat = Yaitu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimuka umum = Yaitu dihadapan orang banyak termasuk juga tempat yang dapat dilihat oleh orang lain.

è Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, dan tulisan secara bebas dan bertangggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Kemerdekaan mengemukakan pendapat membawa dampak yang besar terhadap perkembangan pembangunan nasional yang dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera secara lahir dan batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas.”

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
Seseorang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh tanggung jawab.
Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2) ASAS DAN TUJUAN

Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan pada :
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Asas musyawarah untuk mufakat
Asas kepastian hukum dan keadilan
Asas proporsional
Asas manfaat

Kelima asas tersebut, merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandasan asas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam mencapai tujuan untuk:
Mewujudkan kebebasan yg bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia yg sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
Mewujudkan perlindungan hukum yg konsisten
Mewujudkan iklim yg kondusif bagi berkembangnya partisipasi setiap warga negara
Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat

3) HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut,

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum:
Mengeluarkan pikiran secara bebas
Memperoleh perlindungan hukum

Kewajiban yang harus ditaati untuk menyampaikan pendapat di muka umum:
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
Menghormati aturan-aturan moral yg diakui umum
Mentaati hukum dan peraturan yang berlaku
Menjaga keamanan dan ketertiban umum
Menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa

4) BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Bentuk

Bentuk menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan:
Unjuk rasa atau demonstrasi
Pawai
Rapat umum, dan
Mimbar bebas

Penyampaian pendapat tersebut tidak boleh dilakukan, di tempat tempat seperti:
Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
Pada hari besar nasional
Tata cara penyampaian pendapat

Tata cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai berikut:
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud wajib diberitahukan secara tertib kepada Polri.
Pemberitahuan secara tertulis
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya sebelum kegiatan dimulai

Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasana yang dijamin oleh negara. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Perubahan struktur berpikir masyarakt yang diharapkan adalah pola pikir yg rasional dan berwawasan ke depan.

5) JAMINAN PERLINDUNGAN DARI APARATUR PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban bertanggung jawab untuk
Melindungi hak asasi manusia
Menghargai asas legilasi
Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
Menyelenggarakan pengamanan

Aparatur pemerintah yaitu aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan yaitu segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai. Termasuk pencegah timbulnya gangguan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar